Salah Paham Syirkah, Perusahaan Ini Jadi Salah Bagi Hasil

“Bisnis kami simpel saja. Beli benih, kasih pakan, panen, jual, lalu bagi hasil.” Begitulah narasi percaya diri dari salah satu perusahaan peternakan yang kami jumpai. Model usahanya memang terlihat sederhana. Penjualannya bagus. Laba tampak menjanjikan. Namun ternyata, mereka menyimpan lubang besar dalam sistem keuangan mereka. Baca selengkapnya ⬇ ⬇ ⬇

6/23/20251 min read

Laporan Laba Rugi ≠ Siap Bagi Hasil

Selesai panen, perusahaan ini langsung membagikan keuntungan kepada para pemegang saham. Tapi, ketika SWM datang dan membantu menyusunkan laporan neraca...

📉 Ternyata modal belum kembali utuh!

Keuangan pun mulai oleng. Tak disadari, mereka sedang menggali lubang yang bisa menghancurkan perusahaan dan juga kepercayaan investor.

Kesalahan Umum: Hanya Lihat Laba Rugi

Banyak pelaku bisnis — termasuk yang niatnya baik — mengira bahwa selama laba positif, maka bisa langsung bagi hasil. Padahal, dalam kaidah syirkah (kemitraan) yang sesuai syariat, ada prinsip penting:

✔ Modal harus kembali utuh terlebih dahulu.
✔ Baru setelah itu, keuntungan bisa dibagikan.

Dalam Shari’ah Standard AAOIFI disebutkan:

“It is not permitted to start the allocation of profit between the partners unless the operating costs, expenses and taxes are deducted in calculating the profit and the capital of the Sharikah is maintained intact.”
—International Shariah Standard AAOIFI No. 12: Musharakah, pasal 3/1/5/6

Akibatnya Bisa Fatal

Jika prinsip ini diabaikan, maka:

- Perusahaan akan kekurangan modal di siklus berikutnya
- Cash flow terganggu, bahkan bisa negatif
- Investor kehilangan kepercayaan
- Keuntungan yang dibagi pun sebenarnya BELUM HALAL secara syar’i

Semua ini berawal dari kesalahan sederhana: salah memahami skema syirkah dan keliru membaca laporan keuangan.

Niat Baik Tidaklah Cukup

Banyak pengusaha yang tulus ingin tumbuh, memberi manfaat dan menyenangkan pemegang saham. Namun tulus saja tidak cukup — tanpa ilmu dan struktur keuangan yang benar, bisnis bisa tergelincir. Apalagi jika salah langkah dalam hal yang menyangkut hak orang lain (pemodal), atau hukum-hukum syariah, maka dampaknya bukan hanya finansial, tapi juga berdimensi akhirat.

📚 Artikel ini diadaptasi dari insight tim Syariah Wealth Management (SWM) — tempat Anda menemukan #JalanKeluar menuju keberkahan bisnis dan harta.

Di SWM, kami mendampingi perusahaan agar tidak hanya untung secara finansial, tapi juga sah secara syar’i. Dari peternakan, properti, F&B, hingga manufaktur — kami telah membersamai puluhan bisnis untuk:

✔ Menyusun struktur bagi hasil yang sah
✔ Mengamankan hak investor
✔ Membaca laporan keuangan dengan kacamata profesional & syar’i
✔ Membenahi sistem dan transaksi bisnis dari akar

Penasaran Apakah Bisnis Anda Sudah Sesuai Syariat?

💬 Konsultasikan bisnis Anda kepada kami.
Kami bantu evaluasi menyeluruh — agar Anda terhindar dari kekeliruan fatal yang dapat berbuah kehancuran.