Simalakama Praktik Haji Kontemporer & Solusinya
Berhaji adalah ibadah yang dirindukan setiap muslim untuk berkunjung ke Baitullah. Berbagai jalur ditempuh untuk menunaikannya, termasuk yang dikenal sebagai Haji Furoda. Namun, di balik janji percepatan, terdapat tinjauan kritis dari perspektif fikih muamalah. Bagaimana itu? Baca selengkapnya ⬇ ⬇ ⬇
Tim SWM
6/23/20252 min read


وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
“…mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
—QS. Aali Imran: 97
Dr. Erwandi Tarmizi, Lc., M.A., pakar fikih muamalah kontemporer, secara tegas menyoroti praktik Haji Furoda. Dimana transaksi yang mendasarinya mengandung tingkat gharar (ketidakpastian) yang sangat tinggi sehingga dapat menjadi haram dan patut dihindari.
Risiko Gharar yang Mengancam Keabsahan
Dalam syariat Islam, gharar adalah ketidakpastian signifikan dalam objek transaksi sehingga dapat membatalkan akad. Sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah disebutkan:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ
"Bahwa Rasulullah ﷺ melarang jual beli hashah (jual beli tanah dengan ukuran sejauh lemparan batu) dan jual beli gharar."
—HR. Muslim
Dalam praktik Haji Furoda, gharar ini termanifestasi dalam beberapa aspek krusial:
1. Ketidakpastian Keberangkatan yang Ekstrem: Meskipun biaya yang dibayarkan sangat besar, kepastian terbitnya visa mujamalah tidak terjamin. Dimana kemungkinan jamaah untuk berangkat / penerbitan visa bahkan rata-rata kurang dari 50% dalam setiap tahunnya. Ketidakpastian yang begitu besar ini menjadikan transaksi sangat spekulatif, bahkan menyerupai praktik perjudian.
2. Minimnya Perlindungan Resmi: Jamaah Haji Furoda tidak tercatat sebagai jamaah resmi Indonesia. Konsekuensinya, mereka tidak mendapatkan fasilitas dan perlindungan hukum sebagaimana jamaah haji resmi lainnya. Ini menambah risiko signifikan jika terjadi permasalahan di Tanah Suci.
3. Kerugian Finansial & Psikis: Bila gagal, maka tidak sedikit biro haji yang mengeluhkan kerugian besar akibat gagal terbitnya visa Furoda. Dana yang sudah dibayarkan kepada pihak ketiga di Arab Saudi tidak bisa dikembalikan, sementara calon jamaah menuntut refund. Ini menyebabkan tekanan keuangan yang besar bagi biro haji serta kekecewaan yang besar di pihak calon jamaah.
Solusi Syar'i dan Ijtihad Mengenai Kewajiban Haji
Mengingat risiko gharar yang sangat tinggi, Dr. Erwandi Tarmizi merekomendasikan solusi yang lebih aman dan sesuai syariat yakni melalui haji khusus (ONH Plus) bagi yang memiliki kemampuan finansial. Jalur ini secara resmi tercatat, memiliki payung hukum yang jelas serta meminimalisir unsur gharar, walau tetap memiliki masa tunggu.
Lebih jauh, Dr. Erwandi Tarmizi berijtihad mengenai kewajiban haji dalam konteks sistem yang berlaku. Jika pilihan yang tersedia adalah; menunaikan haji melalui jalur gharar tinggi (Haji Furoda) atau melalui sistem haji reguler (talangan haji) yang jelas-jelas menggunakan mekanisme riba, serta ONH Plus yang juga tetap memiliki masa tunggu, maka tidak ada kewajiban haji bagi masyarakat yang hidup dalam sistem negara demikian.
Ijtihad ini berlandaskan prinsip istitha'ah (kemampuan), yang tidak hanya mencakup finansial dan fisik, melainkan juga kemampuan menunaikannya dengan cara yang terbebas dari hal-hal yang memberatkan serta pelanggaran syariat mendasar. Namun, jika sistem haji membaik dan terbebas dari pelanggaran syariat, maka kewajiban haji kembali berlaku. Fatwa ini adalah ajakan untuk senantiasa mengutamakan kehati-hatian dan kepatuhan syariat dalam setiap langkah, terlebih dalam beribadah, demi keabsahan dan keberkahan di sisi Allah ﷻ.
Selain itu, bagi mereka yang merindukan Baitullah dan ingin meraih keutamaan ibadah haji namun terkendala dengan sistem haji yang ada, maka melaksanakan umrah di bulan Ramadhan menjadi solusi yang sangat dianjurkan. Sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Sesungguhnya umrah di bulan Ramadhan (semisal) seperti berhaji bersamaku.”
—HR. Bukhari
Keutamaan ini menjadikan umrah di bulan Ramadhan sebagai alternatif mulia yang terbebas dari kerumitan mekanisme dan isu-isu syariah lainnya dalam sistem haji saat ini.
Allahu ta’ala a’lam..
📚 Artikel ini diadaptasi dari insight tim Syariah Wealth Management (SWM) — tempat Anda menemukan #JalanKeluar menuju keberkahan bisnis dan harta.
SWM telah aktif melayani konsultasi dan mendampingi pengelolaan harta, waris serta bisnis syariah sejak 2014.
Raih #JalanKeluar yang tepat, berkah, & menenangkan jiwa dalam setiap keputusan Anda!
GoMuamalah.com
Contact
FAQ
admin@swm.co.id
+62 851-8700-0661
© 2025. All rights reserved.